MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
Kepada Yth.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
di
Tempat
SURAT EDARAN
NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER
YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
2. Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :
1. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
Bekerja di instansi pemerintah;
Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
2. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
Bekerja di instansi pemerintah;
Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;
Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran
Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur
Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:
Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010
4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.
5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,
E. E. Mangindaan
Tembusan :
Presiden Republik Indonesia
Wakil Presiden Republik Indonesia
sumber : bkn.go.id
(LAMPIRAN FORMULIR - DOWNLOAD)
Blog archive
-
▼
2010
(99)
-
▼
December
(58)
- AKSES INFO PASAR
- Proposal Budidaya Jamur Tiram
- Manfaat Buah Tropika
- PETUNJUK TEKNIS
- Pengelolaan Limbah Ternak Untuk Peningkatkan Kuali...
- Pemanfaatan Teknik Kultur Antera Pada Pemuliaan Ta...
- Kulit Buah Manggis Instan BB-Pascapanen Curi Perha...
- SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 5 TAHUN 2010 (PENGANGKAT...
- Uji kandungan mikro organisme lokal (MOL)
- Pupuk Organik Cair (POC)
- Peranan bahan organik terhadap tanah
- Budidaya Padi Sawah dengan Pola "SRI"
- Pengobatan Tradisional untuk Ternak Kambing
- Formulasi Sabun Transparan dari VCO
- PENGENDALIAN NEMATODA PARASIT PADA BENIH PADI
- Wereng, Penyebar Virus Mengancam Produksi Beras In...
- MODEL USAHA AGRIBISNIS TERNAK SAPI POTONG BERSKALA...
- Praktek membuat pupuk padat & MOL
- Pengendalian Penyakit Rabies
- Prospek Tepung Non Terigu
- Petunjuk Pengunaan Promi untuk Jerami Padi
- Hasil Analisa Kompos Jerami dan Nilai Haranya
- Pengomposan Jerami
- Menjadikan EM-4 Teman Setia Petani
- TRICHODERMA
- Aplikasi EM Pada Lingkungan
- BIOTEKNOLOGI MIKROBA UNTUK PERTANIAN ORGANIK
- Proses Pembuatan Kulit Manggis Menjadi Zat Pewarna...
- NIRA
- Analisis Usaha Budidaya Manggis
- Mentan: Ketersedian Pangan Kita Aman!
- Pagar Talang Tekan Sarang Tikus
- Pembuatan Minyak Goreng
- Pembuatan Tortilla dari Ampas Tahu dan Susu
- GAPOKTAN MUNGKINKAH JADI BANK PETANI?
- Pembuatan Tepung Labu Kuning
- Memproduksi French Fries dan Kue Mangkok Ubi Jalar
- TEPUNG ANEKA UMBI SEBUAH SOLUSI KETAHANAN PANGAN
- Kentang Goreng dari Kerinci
- TEKNIK MENGHASILKAN TEPUNG KENTANG BERMUTU
- ROTI DAN MIE DARI SUKUN
- Membuat Dawet dari Jerami Padi
- Dawet dari Jerami Padi
- KOMPOS DALAM SISTEM PEMUPUKAN PADI SAWAH
- NYAMPLUNG Sumber Energi Biofuel
- Penyakit Busuk Pangkal Batang Kelapa Sawit
- Habitat Luwak Si Penghasil Kopi Luwak
- PENGENDALIAN NEMATODA PARASIT PADA BENIH PADI
- Tahu Tidak Asam, Lebih Lunak dan Kompak
- FORMULASI BERAS MUTIARA DARI UBIJALAR
- PUPUK & PESTISIDA ORGANIK DARI LIMBAH TAHU
- DAMPAK STRES PANAS PADA FASE-FASE PERTUMBUHAN PADI
- Mengembangkan Susu Fermentasi Khas Indonesia
- PENGAWETAN DAN KEMASAN BUNGA POTONG ALPINA
- PERMENTAN BAGI PPL
- Membuat Dan Mengaplikasikan Pestisida Nabati
- PENGUMUMAN KONTRAK KERJA THL-TBPP 2010 BAGI ANGKAT...
- Puluhan Ribu THL Pertanian Bakal Jadi CPNS
-
▼
December
(58)
Popular posts
-
BAGI YANG BUTUH BIBIT CABE KOPAY HUB / SMS. 0852 6524 7846 Cabe Kopay Adalah Cabe merah kriting asal kota payakumbuh sumatera bar...
-
RANGKUMAN EKSEKUTIF Dalam upaya memenuhi kebutuhan konsumsi penduduk, produksi tanaman bahan pangan memegang peranan yang sangat penting bag...
-
Teknologi Mikroenkapsulasi Antosianin dari KBM Saat ini mikroenkapsulasi banyak digunakan, terutama dalam produk-produk pangan dan kesehatan...
-
A. Prinsip Pemanfaatan Pestisida Nabati Tumbuhan merupakan gudang bahan kimia yang kaya akan kandungan berbagai jenis bahan aktif. Dikenal s...
-
Hingga kini, masih banyak pelaku usaha pertanian di level grass root (petani, peternak, dan pembudidaya ikan) yang kurang atau tidak mengeta...
-
Produk hilir minyak kelapa murni (virgin coconut oil/VCO) berupa produk-produk kosmetik telah dikembangkan di negara-negara penghasil kelapa...
-
Pendahuluan Cabe merupakan tanaman perdu dari famili terong-terongan yang memiliki nama ilmiah Capsicum sp. Cabe berasal dari benua Amerika ...
-
PEMBUATAN MOL (Mikro Organisme Lokal) MOL merupakan cairan yang terbuat dari bahan-bahan alami yang ada / terdapat dilokasi seperti : Buah-b...
-
Pupuk merupakan bahan tambahan yang diberikan ke tanah untuk tujuan memperkaya atau meningkatkan kondisi kesuburan tanah baik khemis, fisis ...
-
Praktek pembuatan pupuk padat dan MOL melalui tahapan sebagai berikut : Pupuk padat (Kompos) Bahan-bahan : 1) Bahan-bahan organik 2) MOL 3) ...
Sunday, December 19, 2010
SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 5 TAHUN 2010 (PENGANGKATAN TENAGA HONORER)
Posted by
Jakes sito
,
at
5:14 PM